ZAKAT

ZAKAT

ZAKAT
Minggu, 21 November 2021

 PAI

Kelas IX

KETENTUAN ZAKAT


  1. Pengertian

Pengertian Zakat Secara Bahasa adalah berkembang, baik, dan berkah. Sedangkan pengertian zakat secara istilah adalah merupakan kewajiban mengeluarkan untuk sebagian harta yang berkembang dari seorang muslim yang berpunya terhadap mereka yang tidak berpunya.

Kewajiban zakat tersebut tidak mengikat untuk setiap muslim, namun hanya muslim yang memiliki kelebihan harta saja. Adapun batas kelebihan harta tersebut dikenal dengan istilah nisab.


Zakat dalam agama islam mempunyai tempat yang sangat penting karena zakat termasuk di dalam rukun Islam yang ke-3 dari 5 rukun Islam yang ada. Kedudukan penting dari zakat dapat terlihat di dalam penyebutan zakat yang bersama sholat. Ddi dalam Kitab Al-Qur’an, perintah Allah untuk membayar zakat sering disandingkan dengan perintah untuk menjalankan sholat.

Saking pentingnya kedudukan zakat di dalam kehidupan umat islam sampai-sampai Allah Swt. memberikan kekuasaan kepada seorang amil zakat untuk mengumpulkan zakat dari para seorang muslim yang telah mencapai nisab.  Surah at-Taubah [9] ayat 103 berbunyi sebagai berikut :
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣ 

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”


Peringatan bagi Penolak Zakat
Hadits : “Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, seseorang yang menyimpan hartanya dan tidak mengeluarkan zakat, ia akan dibakar dalam neraka Jahanam. Baginya dibuatkan seterika dr api kemudian diseterikakan pd lambung dan dahinya. . .”


  1. Macam-Macam Zakat

  1. Zakat Fitrah
    Pengertian Zakat Fitrah
    Definisi zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat islam yang mampu bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Zakat fitrah dilakukan pada waktu mulai bulan Ramadhan sampai hari Raya Idul Fitri sebelum dilakukan shalat sunah Ied. Dengan adanya syariat ini, maka umat islam mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya sesuai ketentuan dari Allah Swt. dan juga Rosulullah.

Zakat yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari, sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter. 

  1. Zakat Maal (Zakat Harta)

Zakat maal adalah zakat dari pendapatan, dapat berupa:

  1. emas dan perak → Apabila menyimpan emas dan perak, nisab untuk emas ketika sudah mencapai 85 gram (20 dinar) dan sudah dimiliki selama 1 Th. Nisab Perak 600 gram (200 dirham) dan sudah dimiliki 1 Th. Maka zakat yang harus dikeluarkan 2,5%

  2. perniagaan → nisabnya sesuai dengan zakat emas

  3. pertanian → nisabnya 5 wassaq atau 652Kg dilakukan setiap kali panen. Zakat yang harus dikeluarkan 10% jika menggunakan pengairannya hanya dari air hujan. Jika menggunakan pengairan pompa air, irigasi, dan alat lainnya maka zakatnya 5%

  4. hasil tangkapan laut → sama dengan nisab emas

  5. ternak → lembu atau kerbau nisabnya 30 ekor zakatnya 1 ekor lembu/kerbau umur 1 Th, nisab kambing atau domba 40 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba umur 1 Th. Sedangkan untuk ternak unggas seperti ayam, bebek, atau ikan disetarakan dengan nisab emas

  6. profesi → nisabnya setara dengan pertanian, zakatnya 2,5%


Orang yang memberi zakat disebut muzakki, dan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Adapun yang termasuk golongan penerima zakat (mustahik) yaitu:

  1. Fakir : orang yang nyaris tidak memiliki apa pun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.

  2. Miskin : orang yang hartanya sangat sedikit hanya cukup untuk kebutuhannya sendiri

  3. Amil : orang yang mengumpulkan zakat dan membagikan pada yang berhak

  4. Mu’alaf : Orang yang baru memeluk agama Islam

  5. Gharimin : orang yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan dia tidak sanggup membayarnya

  6. Fisabilillah : orang yang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah, berperang untuk agama Allah.

  7. Ibnu Sabil : Orang yang kehabisan uang dalam perjalanan dan perjalanan tersebut untuk kebaikan

  8. Hamba sahaya : budak atau orang yang ingin memerdekakan dirinya.


Manfaat menunaikan zakat:

  • Mempererat tali persaudaraan

  • Membantu mengubah perilaku buruk seseorang menjadi lebih baik

  • Membersihkan harta dan menghindarkan seseorang dari sifat tamak

  • Sebagai rasa syukur kepada Allah Swt.

  • Sebagai dukungan moril untuk Mu’alaf

  • dll


ZAKAT
4/ 5
Oleh